KULON PROGO, harianmerapi.com - Sejumlah calon lurah di Kulon Progo menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilihan lurah serentak tahun 2021, Minggu (24/10/2021). Meski demikian, panitia memastikan BAP tersebut tetap sah meski tidak disertai tanda tangan calon lurah yang kalah.
Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo, Ariadi, membenarkan adanya calon lurah yang kalah dan menolak menandatangani BAP. Ada tiga kalurahan di Kulon Progo yang calon lurahnya menolak menandatangani BAP yakni di Banjarsari Samigaluh, Karangwuni Wates dan Bumirejo Lendah.
"Nggak apa-apa kalau nggak dapat tandatangan itu, tidak akan mengurangi, BAP tetap sah," kata Ariadi, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Kartu Kredit Wisata Diluncurkan, Siap-siap Wisata Hemat dan Mudah
Calon lurah di tiga kalurahan yang menolak menandatangani BAP itu, menurut Ariadi tidak menyampaikan secara tertulis perihal alasan enggan menandatangani BAP. Hal ini menurutnya tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara yang telah dilakukan.
"Ada juga calon yang menang kemudian didatangi massa pendukung calon lain yang kalah. Tapi persoalan ini berhasil diselesaikan petugas keamanan dengan baik," imbuhnya.
Secara umum, Ariadi mengklaim pelaksanaan pemilihan lurah serentak tahun 2021 di Kulon Progo berjalan aman dan lancar. Proses demokrasi yang digelar serentak di 68 kalurahan di Kulon Progo itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta mengikuti proses tahapan tanpa kendala.
Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, Pemda DIY Berharap Tidak Ada Libur Panjang Saat Nataru
Selanjutnya, panitia menyiapkan tahap pelantikan yang hingga kini belum bisa dipastikan waktu pelaksanaannya. Sebab usai pemungutan suara, panitia masih harus menunggu ada atau tidaknya keberatan dari calon lain selama tiga hari.
Calon lain yang keberatan bisa menyampaikan secara tertulis kepada panitia, kemudian diselesaikan di tingkat panitia.
"Jadi belum bisa dipastikan kapan pelantikannya," imbuh Ariadi.
Baca Juga: Sesosok Mayat Perempuan Di Muara Opak, Hilang Sejak Minggu Pagi Biasa Dipanggil ‘Urip’
Di sisi lain, pelaksanaan pemungutan suara dalam helatan pemilihan lurah serentak tahun 2021 di TPS 01 Pengasih terbilang unik karena memanfaatkan bangunan cagar budaya. Bangunan yang terletak di Pedukuhan Bulurejo, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih ini sudah beberapa kali dimanfaatkan KPPS sebagai TPS.
"Kami memanfaatkan bangunan cagar budaya sebagai upaya pelestarian sekaligus mengenalkan kepada masyarakat," kata Ketua KPPS TPS 01 Pengasih, Ngadiyo.
Kondisi bangunan cagar budaya yang luas dan kondusif karena jauh dari keramaian, menjadi nilai tambah untuk digunakan sebagai TPS. TPS ini kemudian digunakan 378 pemilih untuk menggunakan haknya.