bantul

PPKM Turun ke Level 2, Ini Isi Inbup Bantul Terkait Aturan Jam Buka Warung dan Pasar

Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:24 WIB
Abdul Halim Muslih mengeluarkan Instruksi Bupati yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan wisata selama PPKM Level 2. ( Arif Septoro Riza Marzuqi)

BANTUL, harianmerapi.com – PPKM di Kabupaten Bantul mulai diturunkan dari level 3 ke level 2 sejak Selasa (19/10/2021). Bupati Bantul kemudian mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) terkait penerapan PPKM level 2 di wilayahnya.

Inbup Bantul Nomor: 31/instr/2021 yang ditandatangani Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pada Selasa (19/10/2021) itu menjelaskan aturan terkait kegiatan perdagangan.

Kegiatan perdagangan yang diatur dalam Inbup tersebut meliputi pasar rakyat, toko swalayan, supermarket, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, apotek, toko obat, dan sejenisnya.

Baca Juga: Som Jawa Lancarkan ASI dan Atasi Gusi Bengkak

Berikut aturan yang tercantum dalam Inbup Bantul terkait kegiatan perdagangan yang berlaku sejak 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021:

1. Pasar rakyat yang buka siang hari dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, sedangkan yang buka malam hari sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas.

2. Toko swalayan, supermarket, toko kelontong dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Khusus Supermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Duit PPh21 yang ‘Ditilep’ Eks Bendahara Pemkot Salatiga Sebesar Rp12, 569 Miliar

3. Pedagang kaki lima bukan makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

4. Pedagang kaki lima makanan dan minuman, warteg, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.

5. Restoran atau rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Selain itu waktu makan dibatasi hingga 60 menit setiap pengunjung serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Jatuh dari Pohon Setinggi 17 Meter, Kakek di Kulon Progo Tewas, Kepala Belakang Mengeluarkan Darah

6. Restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya yang buka malam hari beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sebelumnya Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut status PPKM Kabupaten Bantul turun dari level 3 ke level 2. Sehingga pihaknya akan mengatur kelonggaran, termasuk membuka tempat wisata.

“Kita mengimbau Pokdarwis yang mengelola CBT (Community Based Tourism) agar menerapkan protokol kesehatan ketat," ungkapnya, Selasa (19/10/2021).*

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB