news

5 Marka Jalan yang Wajib Kamu Ketahui Biar Aman Berkendara

Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:36 WIB
Tanda marka jalan putus-putus menjelang utuh. (Instagram/@kemenhub151)

5. Marka garis ganda, dua garis utuh

Marka jalan ini berarti pengemudi di kedua sisi, baik kanan dan kiri tidak boleh melintasi marka jalan, tidak boleh menyalip atau mendahui.

Kenali setiap marka jalan apabila berkendara sehingga dapat meminimalisir bahaya dan berkendara menjadi aman dan nyaman.*

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB