solo

Dua Pelaku Ditangkap, Kasus Pencurian Pompa Air Tahun 2019 Akhirnya Terungkap

Jumat, 8 Oktober 2021 | 17:11 WIB
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menunjukan pelaku pencurian dan barang bukti pompa air. ((Wahyu Imam Ibadi))

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap pencurian pompa air milik Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo. Dua pelaku ditangkap beserta barang bukti.

Pengungkapan baru berhasil sekarang. Padahal kasus pencurian sudah terjadi lama tahun 2019 lalu.

Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, Jumat (8/10/2021) mengatakan, Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku pencurian pompa air milik Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo masing-masing Kawitno (40) warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter dan Sukisno (33) warga Dukuh Samben, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Kedua pelaku sekarang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: KTT G20 di Indonesia pada 2022 Jadi Ajang Unjuk Diri Penanganan Covid-19. Presiden : Ini Sebagai Showcase

Kronologis kejadian bermula pada 28 Januari 2019 dimana petani meminjam dan menggunakan pompa air milik Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mengairi tanaman padi di area persawahan di Dukuh Banjarsari RT 01 RW 02, Desa Juron, Kecamatan Nguter. Saat digunakan tersebut pompa air hilang karena dicuri pelaku.

Pencurian terjadi saat pelaku Kawitno mengajak Sukisno untuk mengambil pompa air dengan menggunakan sepeda motor pada 28 Januari 2019.

Pompa air yang dibaut ke lantai cor di area persawahan kemudian dibongkar. Pelaku kemudian mengambil pompa air dan dibawa kabur. Pompa air tersebut kemudian disimpan di rumah pelaku Kawitno.

Baca Juga: Anak Penyandang Disabilitas Disiksa di 'Rumah Kasih Sayang', Ternyata Pelakunya Suami Istri

Selang satu hari kemudian istri Kawitno, Sudiyem (sudah meninggal) memesan taksi untuk membawa pompa air tersebut untuk dijual ke tukang tambal ban di selatan Masjid Agung Sukoharjo.

Pompa air laku terjual Rp 7 juta dan yang hasil penjualan langsung dibagi. Almarhum Sudiyem mendapat uang sebesar Rp 4 juta, Kawitno Rp 2 juta dan Sukisno Rp 1 juta.

Petani yang merasa kehilangan pompa air kemudian melapor ke Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo yang diteruskan ke Polres Sukoharjo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut. Setelah sekian lama penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga: Siswi SMP di Gunungkidul Dihamili Ayah Tiri, Terancam Tak Bisa Lanjutkan Sekolah

Petugas yang mendapat informasi pompa air yang dicuri dijual ke tukang tambal ban di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi dan mengidentifikasi dua pelaku pencurian.

Pelaku Kawitno ditangkap pada 5 Oktober 2021 dan Sukisno pada 6 Oktober 2021. Kedua pelaku langsung ditahan di Mapolres Sukoharjo.

"Pelaku mencuri pompa air yang digunakan petani dimana merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini