solo

ASN Pemkab Sukoharjo Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Kantor

Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Wisatawan memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (26/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc. ( (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF))

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 14 September 2021 dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Kecamatan Kartasura Tertinggi Jumlah Kasus Kumulatif dan Positif Covid-19 Aktif di Kabupaten Sukoharjo

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, babershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.*

Halaman:

Tags

Terkini