diy

Masuk Gedung DPRD DIY Wajib Gunakan PeduliLindungi

Selasa, 5 Oktober 2021 | 09:15 WIB
Pengunjung memasukkan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk ke Gedung DPRD DIY. (Wulan Yanuarwati )

YOGYA, harianmerapi.com - Pemerintah pusat mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di perkantoran, pusat perbelanjaan, wisata, dan tempat umum lainnya untuk memudahkan tracing dan pengontrolan aktivitas pergerakan manusia pada masa pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan Gedung DPRD DIY sebagai tempat yang penyampaian aspirasi masyarakat harus menjadi contoh dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai persebaran Covid-19.

"Itu termasuk tempat publik mesti jadi contoh. Aplikasi PeduliLindungi sebagai standar protokol untuk masuk DPRD," ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Kado Indah di Hari Ulang Tahun, Pemkot Yogya Siap Deklarasi Tuntas Vaksin 7 Oktober 2021

Huda menegaskan setiap orang yang mengakses gedung dewan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan ditambah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kita ada tamu dari luar pakai PeduliLindungi. Toh aplikasi itu kan sesuatu yang mudah diakses oleh siapapun juga," imbuhnya.

Huda berharap seluruh protokol kesehatan Covid-19 dapat dilaksanakan secara disiplin bagi seluruh karyawan dan siapa saja yang memiliki kepentingan di Gedung DPRD DIY. Dia juga mengimbau agar masyarakat mensukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Kalau warga di DPRD sendiri, semua otomatis sudah punya (aplikasi) itu dan semua sudah divaksin karena kita sudah pastikan mereka sudah vaksin," ujarnya.*

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB