Gaji Petugas Irigasi Pemda DIY Paling Rendah se-Indonesia, Tugasnya Sangat Berat

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:19 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Nuryadi.  (Foto: Wulan Yanuarwati)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Nuryadi. (Foto: Wulan Yanuarwati)

YOGYA, harianmerapi.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Nuryadi menilai gaji petugas Operasional dan Pemeliharaan (OP) jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY paling rendah se-Indonesia. Setiap orang rata-rata menerima Rp 70 ribu per hari.

Padahal kerja mereka berat sebab berkaitan dengan pengawasan air dan kebencanaan yang ditimbulkan oleh air.

"Insentif atau gaji petugas OP di DIY paling rendah se-Indonesia. Ini tidak sebanding dengan beban kerja mereka," ujarnya, Kamis (30/9/2021) saat menemui perwakilan dari organisasi petugas operasional dan pemeliharaan dari Bantul, Sleman, dan Gunungkidul di Gedung DPRD.

Baca Juga: 6 Driver Ojek Online Tertipu Order Fiktif di Sleman, Antar Makanan ke Alamat Dekat Makam Pukul 03.00 Pagi

Nuryadi menegaskan pihaknya akan mendorong alokasi Dana Keistimewaan (Danais) untuk menyokong pendapatan mereka. Dengan diberikan akses danais diharapkan mereka lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya.

Dia menyebut petugas irigasi dapat menjadi bagian dari kebudayaan sehingga harus ada payung hukum agar mereka dapat bekerja dengan maksimal.

"Mereka akan menjadi bagian dari kebudayaan dengan sebutan pamong banyu, pangulu banyu, mantri banyu, abdi bendung, abdi yeyasan, gawe jorongan," jelasnya.

Baca Juga: Ide Bisnis di Bantul, Ayam Joper Masih Menjanjikan

Sementara itu, Perwakilan petani Bantul, Budi Subowo meminta agar fasilitas dan peralatan bagi petugas diberikan dengan baik. Pasalnya pengawasan air menjadi tugas yang penting dan berkaitan dengan bencana.

"Sama halnya seperti yang diterima petugas pemadam kebakaran. Kenapa? Karena tugasnya sama-sama berat, berhadapan dengan bencana. Bisa dalam satu malam lahan pertanian habis. Kita mohon dengan aturan baru agar kesejahteraan petugas OP ditingkatkan sehingga petani bisa menuntut mereka memberikan pelayanan 24 jam,” paparnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X