news

Ada Seorang Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Susulan. Total 57 Orang Bakal Dipecat

Rabu, 29 September 2021 | 18:54 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, harianmerapi.com - Seorang pegawai KPK kembali dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) setelah melakukan tes susulan sehingga total pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021 adalah 57 orang.

"Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan ada satu orang yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dalam pernyataan pers 15 September 2021 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang akan dimulai pada 20 September 2021.

Baca Juga: Orang Tua Berperan Penting dalam Deteksi Dini Kelainan Jantung Bawaan Pada Anak

Pegawai yang TMS tersebut adalah penyidik muda Lakso Anindito. "Benar saya sudah terima SK-nya," kata Lakso saat dihubungi.

Saat pelaksanaan TWK di KPK pada Maret-April 2021, Lakso diketahui sedang menempuh pendidikan magister di Swedia, sedangkan dua orang rekannya sedang tugas belajar di Australia.

"Pertanyaannya sama dengan pertanyaan-pertanyaan TWK yang sudah beredar, tapi saya menjawab jujur saja," ucap Lakso menambahkan.

Baca Juga: Dijenguk Kapolri, Anggota Polri yang Ditembak KKB di Papua Diusulkan Naik Pangkat

Lakso menyebut pelaksanaan TWK terhadap dirinya dan dua orang pegawai KPK lain berlangsung pada 20 dan 22 September 2021.

"Tesnya sekitar 3 jam, tapi sampai sekarang saya juga tidak tahu alasan saya tidak lulus apa," ungkap Lakso.

Dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang beredar disebutkan bahwa Lakso Anindito dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0001416 yang jabatannya penyidik muda dinyatakan "Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021".

Baca Juga: Ini Rahasia Baim Wong Memiliki Tubuh yang Ideal dan Perut Rata

SK tersebut juga menyebut "Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa selama bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi"

Kepada Lakso diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 September 2021 dan ditandatangani oleh pimpinan KPK Alexander Marwata.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB