BEM Seluruh Indonesia Desak KPK Cabut SK Terkait Pemberhentian 57 Pegawai yang Tidak Lolos TWK

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 18:21 WIB
Situasi massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan aspirasinya di Kawasan Gedung KPK, Senin (27/9/2021).  (ANTARA/Sihol Hasugian)
Situasi massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan aspirasinya di Kawasan Gedung KPK, Senin (27/9/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

JAKARTA, harianmerapi.com - Aliansi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemberhentian 57 pegawai KPK saat saat melakukan aksi demo di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Koordinator aksi demo BEM SI di depan Gedung KPK, Zakky M Zuhad, menyampaikan tuntunan yakni mendesak pimpinan KPK untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 57 pegawai dan SK terkait pemberhentian 57 pegawai.

BEM SI juga meminta KPK untuk tetap menjaga semangat dan marwah pemberantasan korupsi di tanah air, serta menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar yang belum selesai.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Putri Penyanyi Nia Daniaty Sudah Masuk Polda Metro Jaya

Presiden BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini juga menyatakan, bahwa BEM SI akan turun kembali ke jalanan untuk melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar.

Adapun, massa aksi demo BEM SI yang jumlahnya ratusan mahasiswa itu, membubarkan diri sekitar pukul 15:20 WIB, usai menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Ternyata Polisi ini Yang Mengenalkan Aziz Syamsuddin Dengan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Sebelumnya, aksi demo yang berlangsung sejak sekitar pukul 11:30 WIB tersebut, sempat diwarnai aksi saling dorong, antara mahasiswa dengan polisi, yang berupaya semakin mendekati Gedung KPK.

Namun, aksi tersebut dapat diredam oleh petugas polisi dengan pengawalan ketat yang dibantu Satuan Brimob dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X