news

MAKI Akan Praperadilankan Kejagung Karena Hentikan Penyidikan Kasus Pelindo II

Selasa, 7 September 2021 | 22:55 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ( ANTARA/Mulyana)

 

Boyamin berpendapat, setiap kerja sama harus dilakukan melalui tender, baik yang mulai dari awal maupun kemudian setelah berakhirnya suatu kerja sama.

Baca Juga: Tercemar Limbah Ciu dari Kali Samin, PDAM Solo Hentikan Sementara Pengolahan Air Bersih di Pos Semanggi

"Intinya tiga itu dasar saya mengajukan gugatan praperadilan, tapi saya menghormati langkah Kejaksaan Agung yang memberikan SP3, karena ini untuk kepastian hukum," kata Boyamin.

Boyamin menambahkan, terbitnya SP3 ini menjadi dasar MAKI untuk melakukan gugatan praperadilan, guna menguji sah atau tidak sahnya penghentian perkara tersebut melalui praperadilan.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021.

Baca Juga: Pasien Isoter di Yogya Turun Drastis, Selter Gemawang Kosong, Selter Tegalrejo Hanya Pantau Dua Kamar Rawat

Penghentian penyidikan karena penyidik beranggapan unsur kerugian negara sulit ditemukan. Kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II masih berupa potensi (potencial loss).*



Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB