JAKARTA, harianmerapi.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Gugatan praperadilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dua minggu lagi, MAKI akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan SP3 itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan resminya melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Boyamin mengatakan MAKI menghormati langkah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II, sebagai bentuk kepastian hukum.
Tapi di sisi lain, kata Boyamin, perkara tersebut tidak layak di-SP3-kan, karena itu MAKI akan menyusun bukti-bukti untuk menggugat praperadilan atas penghentian perkara tersebut.
Menurut dia, ada tiga dasar pertimbangan MAKI menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan. Pertama terkait dengan harga sewa pelabuhan yang tertuang dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian pelabuhan tersebut.
Baca Juga: Sekujur Tubuh Disiram Air Keras, Bambang pun Tewas Seketika
"Misalnya harga sewa apakah harga wajar, murah atau mahal," kata Boyamin.
Lalu yang kedua, terkait perpanjangan izin kerja sama yang terkesan buru-buru sebelum masa kerja berakhir.
"Perpanjangan itu kenapa buru-buru, jauh sebelumnya sudah diperpanjang, kenapa tidak menunggu mau berakhir," ujarnya lagi.
Kemudian, berkaitan dengan pemilihan, perpanjangan masa kerja pengoperasian bisa saja melalui mekanisme tender.
Baca Juga: PPKM di Bantul Sudah Turun ke Level 3, Segera Ada Pelonggaran-pelonggaran
Menurut dia, kalau memang ada pihak lain yang akan mampu meneruskan pengelolaan itu dan lebih bagus harganya dan lebih mahal, maka mestinya diberikan kepada pihak lain itu. Tetapi MAKI juga belum mengetahui apakah benar itu ada pihak lain yang lebih mahal atau tidak.
"Inilah nanti kami bawa ke pengadilan, bagaimana itu proses ini dilanjutkan perpanjangannya karena perpanjangan otomotais menutup peluang tender, nah ini apakah diperpanjang sebelum waktunya ini dalam rangka supaya tidak tender," ujar Boyamin.