HARIAN MERAPI - Terjadi lonjakan kasus perceraian di Gunungkidul dan hingga bulan Agustus 2023 ini pengajuan permohonan cerai yang diterima Pengadilan Agama Wonosari mencapai 918 perkara.
Dari jumlah permohonan cerai di Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul tersebut diketahui terbanyak dari pihak perempuan yang melakukan gugatan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, mengatakan sepanjang tahun 2023 ini mulai dari bulan Januari hingga Agustus tergolong tinggi dan pasangan perempuan mendominasi sebagai pihak yang mengajukan permohonan cerai.
Baca Juga: Terlibat tawuran, 5 pelajar diamankan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 664 perkara merupakan cerai gugat yang dilayangkan pihak perempuan dan 254 sisanya diajukan pihak laki-laki," katanya Jumat (18/8/2023).
Terdapat beberapa pengajuan yang masih proses dan saat ini yang sudah diputus sebanyak 209 cerai talak dan 535 cerai gugat.
Alasan yang mendominasi pengajuan perceraian ialah munculnya perselisihan atau pertengkaran yang berkepanjangan.
Tercatat sebanyak 546 kasus pada tahun ini berawal dari pertengkaran, alasan lainnya hingga pasangan suami istri mengajukan perceraian ialah karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya dan juga alasan ekonomi.
"Terdapat 87 perkara dengan alasan salah satu pihak meninggalkan pasangannya, dan juga 74 kasus dengan alasan ekonomi. Juga alasan lainnya misalnya perjudian, kekerasan, salah satu pasangan terkena kasus hukum, sampai karena kebiasaan mabuk," imbuhnya.
Humas Pengadilan Agama Wonosari, Mudara, menyebut tahun 2022 lalu pengajuan perceraian juga didominasi oleh perempuan.
Tercatat sepanjang tahun 2022 lalu pihaknya menerima 1.376 pengajuan cerai di mana 1.012 merupakan pengajuan yang dilayangkan oleh pihak perempuan dan 364 lainnya diajukan pihak laki-laki.
Pengajuan cerai tidak langsung dikabulkan. Tetapi akan melakukan upaya mediasi agar pasangan tersebut tidak bercerai.