Terlibat tawuran, 5 pelajar diamankan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:15 WIB
Merapi-Istimewa Pelaku saat diamankan di Polsek Mantrijeron (Foto: dokumen)
Merapi-Istimewa Pelaku saat diamankan di Polsek Mantrijeron (Foto: dokumen)


HARIAN MERAPI - Lima orang pelajar di Yogyakarta diamankan Polsek Mantrijeron. Bagaimana tidak, mereka terlibat aksi penganiayaan di Jalan depan SPBU Dukuh, Mantrijeron, Selasa (15/8), pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Ropiqah melalui Kanit Reskrim Ipda Hariyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (18/8), membenarkan penangkapan itu. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mantrijeron.

"Setelah diperiksa, ternyata 2 orang menjadi pelaku (tersangka) dalam kasus tawuran tersebut. Penanganan saat ini diambil alih Satreskrim Polresta Yogyakarta," jelasnya.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan Sabtu 19 Agustus 2023 tidak memiliki masalah besar

Peristiwa itu berawal saat pelaku berada di angkringan Jalan Prapanca, Kasihan Bantul. Tiba-tiba dari arah barat ada rombongan korban melintas sebanyak 2 sepeda motor, sambil membleyer-bleyer.

Bahkan salah satu rombongan korban yang mengendarai motor vespa berhenti dan menantang. Pada waktu menantang itu, mengeluarkan tangan seolah-olah menantang rombongan pelaku.

Merasa ditantang, rombongan pelaku mengejar rombongan korban ke arah jalan Bantul. Dalam aksi kejar-kejaran itu, 2 orang pelaku langsung memutarkan sabuk gesper hingga mengenai salah satu korban.

Baca Juga: Menurut Mahasiswa KKN UGM, Juwana Pati Perlu Peta Kawasan Rawan Banjir

"Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan sabuk gesper itu hingga korban terjatuh," katanya.

Warga yang mengetahui aksi tawuran itu berusaha mengamankan dan membubarkannya. Pada saat bersamaan, jajaran Polsek Mantrijeron yang melalukan patroli langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek.

"Mereka tidak saling kenal, motif penganiayaan itu karena rombongan pelaku merasa ditantang korban," pungkasnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X