yogyakarta

Mengenal 'Mbah Dirjo' gerakan mengurangi sampah ala Jogja

Minggu, 6 Agustus 2023 | 13:55 WIB
Arsip. PJ Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo bersama Sekda Kota, Aman Yuriadijaya melihat pengelolaan sampah organik melalui biopori di Bank Sampah Giwangan Bersih RW 11 Mendungan Giwangan, Sabtu (29/7/2023). (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Guna mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan aparatur sipil negara serta badan usaha milik desa menjalankan gerakan "Mbah Dirjo".

Melalui program turunan "Mbah Dirjo" yang disebut "Mbah Dirjo Sowan", Singgih menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) diminta membuat sarana pengolahan sampah organik menggunakan metode biopori di rumah masing-masing.

Baca Juga: Fakta mutilasi Jombang, korban adalah perempuan berusia 25-30 tahun

Ia menyampaikan bahwa program itu dimaksudkan untuk mendorong para abdi negara menjadi pelopor upaya pengolahan sampah serta mengedukasi tetangga serta warga di lingkungan mereka guna mengolah sampah.

"Untuk ASN program ini wajib dan nanti ada sanksi, juga reward-nya. Jadi kita wajibkan itu dengan bukti foto di rumahnya waktu instalasi dan foto bukti itu disampaikan ke atasan langsung secara berjenjang," kata dia.

Ia optimistis upaya pengurangan sampah bisa optimal dengan pelaksanaan gerakan "Mbah Dirjo" untuk penanganan sampah organik serta pengoperasian bank sampah untuk penanganan sampah anorganik.

"Saya yakin pengurangan sampah bisa lebih dari 30 persen jika ada biopori dan bank sampah," katanya.

Baca Juga: Kucing serang bocah di Salatiga, Emy RD: mestinya ada kandang dan pengawasan, pemelihara wajib tanggung jawab

"Bank sampah sendiri sudah menangani di level anorganik, ada kertas, ada plastik, dan sebagainya, yang di awal 2023 hingga Juli bisa menurunkan sebanyak 90 sampai 100 ton per hari," ia menjelaskan.
​​​​​​​
TPA Regional Piyungan ditutup sementara dari 23 Juli hingga 5 September 2023 karena sampah dari Sleman, Bantul, dan Yogyakarta yang masuk ke fasilitas itu sudah melampaui kapasitas.

Pemerintah Provinsi DIY sudah meminta Pemerintah Kabupaten Sleman dan Bantul untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Sedangkan Pemerintah Kota Yogyakarta masih diperbolehkan membuang sampah ke Zona Transisi 1 TPA Piyungan maksimal 100 ton per hari karena tidak memiliki lahan memadai untuk membangun fasilitas pemrosesan akhir sampah.

​​​​​​​Guna mengatasi masalah sampah di TPA Regional Piyungan, Pemerintah Provinsi DIY juga menjalin kerja sama dengan badan usaha untuk menggunakan teknologi pengolahan sampah.(*)

Halaman:

Tags

Terkini