HARIAN MERAPI- Salah satu tokoh pemerhati sosial di Kota Salatiga yang pernah menjadi aktivis GENI (zaman Arief Budiman) Salatiga, Emy Ratna Diyanto menilai peristiwa kucing serang bocah di perumahan Taman Mutiara Salatiga perlu disikapi.
Yakni dengan mementingkan kepentingan masyarakat ke depan dengan kejadian ini.
Menurut Emy RD , kalau dilihat dari sisi hukum, bisa saja diperkarakan.
Selain soal itikad, juga terkait binatang peliharaan mestinya ada ruang batasan (kandang) dan pengawasan.
Baca Juga: Baznas Kota Magelang Salurkan Bantuan Rp 85 Juta Untuk Anak Yatim
"Kalau dibiarkan keluar dari ruang batasannya, mestinya dalam pengawasan, " katanya.
Ditegaskannya, pemelihara harus bertanggung jawab, jika terjadi hal yang dilakukan binatang peliharaannya tersebut.
Apalagi sampai membahayakan keselamatan orang lain atau mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain.
Terlebih lagi binatang peliharaan tersebut memiliki naluri/insting alamiah pemangsa maupun dalam hal mempertahankan diri.
"Mungkin saat kejadian, si kucing dalam upaya mempertahankan dirinya dari yg dianggap membahayakannya, " kata Emy RD, melalui WA, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Prada EW lari dari barak Yonif Raider 408/Suhbrastha, berikut penyebab dan hukuman yang diterima
Proses hukum bisa tetap jalan, apabila pihak keluarga korban menghendaki itu. Namun, perlu disikapi dengan bijak dan adil oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Seyogyanya proses hukum dilakukan dengan melaksanakan restorative justice.
Tindakan yg dilakukan kepolisian dan aparatur pemerintahan sangat bagus. Cepat tanggap atas kejadian tersebut.
Mengutamakan keselamatan masyarakat dan menjaga kondusivitas dalam masyarakat.
Perlu tata kelola dan sosialisasi yg lebih baik terkait regulasi binatang peliharaan kepada masyarakat pecinta binatang. "Perlu ada regulasi, " katanya.
Kucing jenis Anggora yang menyerang dan melukai bocah SD di Perumahan Taman Mutiara, Kelurahan Tingkir Tengah, Kota Salatiga Jawa Tengah akhirnya dikarantina selama 14 hari.