solo

DPRD Karanganyar Proses Pengunduran Diri Juliyatmono Sebagai Bupati Karanganyar, Ini Alasannya

Selasa, 4 Juli 2023 | 13:55 WIB
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengajukan pengunduran diri dan akan diproses DPRD Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - DPRD Kabupaten Karanganyar memproses pengunduran diri Juliyatmono dari jabatan Bupati. Rencana Juliyatmono nyaleg DPR RI pada Pemilu 2024 mengharuskannya meninggalkan kursi kepala daerah yang sudah dijalaninya dua periode.

Surat pengunduran diri Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah disampaikannya ke DPRD Karanganyar tertanggal 13 Mei 2023.

Selanjutnya, DPRD Karanganyar meneruskan pengajuan itu ke Mendagri dengan terlebih dulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengunduran diri Bupati Karanganyar periode 2018-2023, Juliyatmono pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Pelaku balap liar di Penajam terancam sanksi tegas, ini sanksi yang bakal diterapkan

Dalam berbagai kesempatan, Juliyatmono memastikan dirinya bakal maju dari Partai Golkar sebagai bacaleg di dapil IV Jateng (Karanganyar, Sragen, Wonogiri) pada Pemilu 2024.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo membenarkan adanya surat dari bupati perihal itu. Sekretariat DPRD yang menerimanya pertengahan Mei lalu langsung menjadwalkan paripurna pengunduran bupati pada Kamis besok.

"Itu hak beliau dalam berpolitik. Suratnya ditandatangani 13 Mei. Tugas kami di DPRD untuk memprosesnya," kata Bagus Selo, Selasa (4/7/2023).

Setelah diparipurnakan, berita acara akan dikirim ke Mendagri agar mendapat surat balasan. Dokumen itulah yang akan mendasari penunjukan pelaksana jabatan bupati yang menggantikan Juliyatmono memimpin Karanganyar sampai periode berakhir 15 Desember 2023.

Baca Juga: Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario-Shane, saksi APA siap bersaksi gunakan kursi roda

Sesuai aturan, Bagus Selo mengatakan Wakil Bupati (Wabup) Rober Christanto secara otomatis akan ditetapkan sebagai Plt Bupati Karanganyar.

Jabatan Plt Bupati Karanganyar ini akan dipegang hingga berakhirnya masa jabatan pada 15 Desember mendatang. Kemudian Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati.

"Otomatis nanti Pak Wabup yang menjadi Plt Bupati. Di aturan jelas jika kepala daerah berhalangan tetap misalnya meninggal dunia, atau mundur wabup yang menggantikan," kata dia.

Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani mengatakan Juliyatmono dicalonkan oleh Partai Golkar untuk maju ke DPR RI di Pemilu 2024.

Baca Juga: Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap Polda Metro, ini kejahatan yang mereka lakukan

Halaman:

Tags

Terkini