news

Pemberlakuan Marketplace Guru Ubah Sistem Rekrutmen dan Anggaran, Gaji serta Tunjangan Akan Mirip Dana BOS

Kamis, 1 Juni 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi -Pemberlakukan marketplace guru akan mengubah sistem rekrutmen dan anggaran. (Foto: Kemdikbud)

HARIAN MERAPI – Marketplace Guru yang rencananya akan diberlakukan tahun 2024, akan mengubah sistem anggaran gaji dan tunjangan guru ASN dan PPPK.

Marketplace Guru tidak hanya akan mengubah sistem rekrutmen guru ASN dan PPPK yang selama ini berjalan. Tapi, juga mengubah sistem penyaluran anggaran gaji dan tunjangan.

Namun, Marketplace Guru tersebut memberi kemudahan bagi sekolah untuk merekrut guru ASN atau PPPK secara real time, tanpa harus menunggu adanya pembukaan formasi baru dari pusat.

Baca Juga: Apa itu Marketplace Guru? Gagasan Menteri Nadiem atasi masalah tenaga honorer, mekanismenya begini

Dengan sistem baru Marketplace Guru, sekolah juga tidak bisa lagi merekrut guru honorer selain guru ASN atau PPPK yang tersedia di marketplace tersebut.

Untuk menjalankan sistem baru tersebut, akan ada perubahan terhadap penyaluran anggaran gaji dan tunjangan guru ASN-PPPK.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada tiga hal utama pada sistem rekrutmen yang berubah ketika marketplace guru diberlakukan.

Baca Juga: Insentif Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Cair Mulai Juni 2023, Cek Kriteria Penerima di Sini

Pertama, anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang selama ini disalurkan ke pemerintah daerah akan disalurkan ke rekening sekolah.

“Jadi, anggaran itu akan sama persis seperti Dana BOS,” kata Menteri Nadiem, dalam sidang bersama Komisi X DPR RI, pekan ini.

Dilansir dari kanal YouTube DPR RI, Menteri Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah akan mentransfer anggaran tersebut langsung ke rekening sekolah.

Anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk pengadaan guru dari marketplace. Di luar itu, maka penggunaannya dianggap pelanggaran.

Baca Juga: Kabar gembira! ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan naik gaji. Tunggu pidato Presiden pada pidato RUU APBN 2024

Perubahan kedua, sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja tanpa menunggu siklus rekrutmen dari pusat. Kapan saja sekolah bisa merekrut atau menawarkan posisi, asal mengikuti formasi yang nantinya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut juga bersifat dinamis setiap tahun, tergantung jumlah siswa dan kebutuhan atau formasi.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB