Kabar gembira! ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan naik gaji. Tunggu pidato Presiden pada pidato RUU APBN 2024

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:55 WIB
 Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023). ( ANTARA/Gilang Galiartha)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023). ( ANTARA/Gilang Galiartha)

HARIAN MERAPI - Kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara serta TNI, Polri dan pensiunan akan disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS tersebut masih diperhitungkan secara detail.

Baca Juga: Mungkinkah Pemilu 2024 bisa jadi ajang adu gagasan dan program?

Keputusan besaran kenaikan gaji tersebut akan disampaikan oleh Presiden dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.

Pidato penyampaian RUU APBN 2024 akan digelar pada 16 Agustus 2023, usai Presiden menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Viral tawuran di depan SMA N 8 Yogyakarta, ternyata penangkapan bocah bawa celurit

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5).

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS. Menurut dia, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Meski begitu, ia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X