Sri Mulyani murka banyak pegawai pajak disebut tak laporkan kekayaan: hargai mereka yang kerja baik dan bersih

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 08:26 WIB
Sri Mulyani murka banyak pegawainya disebut tak lapor kekayaan. (ANTARA/Sanya Dinda)
Sri Mulyani murka banyak pegawainya disebut tak lapor kekayaan. (ANTARA/Sanya Dinda)


HARIAN MERAPI-Menteri Keuangan Sri Mulyani berang banyak pegawainya yang disebut hidup foya-foya. Dia membantah isu jika 13 ribu pegawai di Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaan. Dikatakan jika tak semua pegawai wajib melaporkan hartanya.

"Itu judul berita (13 ribu pegawai tak lapor harta) provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah - memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta," ujarnya dalam akun instagram pribadinya yang dilihat Minggu (26/2/2023).

Dia menyebut kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019 bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Manchester City taklukkan Bournemouth 4-1, ini hasil lengkapnya

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

"Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali," ujarnya. Disebutkan jika tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). "Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," sebutnya.

Menurutnya, untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 ada 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. "Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023," sebutnya.

Baca Juga: Polres Sukoharjo ungkap kasus penjambretan di Jalan Raya RSUD Ir Soekarno – Bekonang, ini tersangkanya

Untuk itu dia meminta masyarakat tak membuli pegawai pajak. "Ayooo..!. Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng.!. Kita bersihkan yang kotor..!

Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih," tandasnya. Menanggapi postingan ini, netizen tetap merasa ragu membayar pajak.

"Jadi nyesek bayar bayar pajak bu, ternyata pajak yang kita bayar ini buat gagah-gagahan keluarga pegawai pajak, buat aniaya rakyat jelata. Paling miris pegawai pajak ternyata kaya-kaya. Luar biasah," ujar netizen di kolom komentar.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X