Menurut Nadiem, hal tersebut memang akan menjadi perubahan yang cukup besar.
“Karena kalau formasi dari daerah tidak akan mencukupi kebutuhan guru, maka formasi itu akan ditentukan oleh pusat berdasarkan data dapodik dan data-data lain,” kata Nadiem.
Baca Juga: Terbanyak se-Provinsi DIY, 15 Guru SMA Muhi Yogyakarta Lolos Guru Penggerak Angkatan 9
Adapun perubahan ketiga, sekolah bisa langsung mengakses Marketplace Guru karena anggaran sudah ditransfer ke rekening sekolah.
Dengan begitu, setiap sekolah bisa merekrut guru yang berkompetensi dan anggaran yang sudah ditransfer ke rekening sekolah itu dikunci.
Artinya, dana yang ditransfer ke sekolah itu hanya boleh diberikan kepada calon-calon guru yang ada di database atau marketplace tersebut.
Dengan sistem marketplace guru tersebut, tidak akan ada lagi opsi penggunaan anggaran untuk merekrut guru honorer. Sebab, sudah ada marketplace terbuka.
Baca Juga: Pertanyakan Nasibnya, Puluhan Guru Honorer K2 Klaten Gruduk Kantor BKN Regional 1
“Jika seorang calon guru yang sudah lolos passing grade direkrut oleh sekolah, otomatis akan diangkat sebagai ASN atau PPPK,” jelas Nadiem.
Nadiem mengingatkan, bahwa selama ini banyak guru beranggapan kalau lolos passing grade berarti sudah menjadi PPPK.
“Itu tidak benar, karena lolos passing grade itu artinya dia baru punya kesempatan menjadi PPPK. Kalau ada formasi dan calon guru tersebut menerima, baru statusnya valid menjadi ASN atau PPPK,” jelas Nadiem.
Nadiem meyakini, dengan sistem tersebut tidak akan ada lagi guru honorer yang dibayar seadanya.
“Jadi, marketplace guru ini adalah sistem yang didukung teknologi untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru,” katanya.*