solo

Pemkab Sukoharjo Percepat Penyaluran CPP Tahap III, Targetnya Akhir Mei Selesai, Ini Jumlahnya

Senin, 29 Mei 2023 | 15:25 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan CPP tahap III di Balai Desa Pucangan Kartasura. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo percepat pelaksanaan penyaluran bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) tahap III tahun 2023.

Program dilaksanakan setelah ada kebijakan baru dari pusat berupa surat petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran beras CPP tahap III.

Total beras gratis dari pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program penyaluran beras CPP selama tiga bulan terhitung April, Mei dan Juni 2023 sudah tersalurkan semua diperkirakan selesai akhir bulan ini atau 31 Mei 2023.

Baca Juga: Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Edannya, Korban Capai Belasan, Ini Kronologinya

Program percepatan penyaluran CPP tahap III dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Bupati menyerahkan langsung bantuan beras gratis kepada warga kurang mampu di Balai Desa Kagokan, Kecamatan Gatak dan Balai Desa Pucangan Kecamatan Kartasura, Senin (29/5/2023).

Pada kesempatan tersebut Etik Suryani juga melihat secara langsung kondisi kualitas beras yang dibagikan kepada para penerima dan hasilnya baik.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyaluran CPP tahap III mulai disalurkan secara serentak di 12 kecamatan pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu, ini bantahan MK

Lokasi penyaluran yang dikunjungi di Desa Kagokan Kecamatan Gatak dan Desa Pucangan Kecamatan Kartasura. Namun demikian di desa dan kelurahan lainnya juga dibagikan secara bersamaan.

Percepatan penyaluran dilakukan dengan maksud beras bantuan gratis dari pemerintah bisa segera dimanfaatkan warga penerima.

"Di Desa Kagokan Gatak tadi ada 180 penerima dan di Desa Pucangan Kartasura ada 798 penerima. Jumlah penerima bantuan CPP di masing-masing desa berbeda," ujarnya.

Bantuan diberikan secara gratis kepada 71.933 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa beras sebesar 10 kilogram.

Baca Juga: Hati-hati modus investasi bodong, teliti sebelum setorkan uang

Halaman:

Tags

Terkini