solo

Orang Tua Bersiap, PPDB Online SMP 2023-2024 di Sukoharjo Segera Dimulai, Ini Syaratnya

Senin, 15 Mei 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Sukoharjo segera dimulai. (ditsmp.kemdikbud.go.id)

HARIAN MERAPI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 tingkat SMP di Sukoharjo digelar secara online dimulai pada 12-14 Juni 2023 dengan kegiatan verifikasi piagam.

Sedangkan pendaftaran tahap 1 dimulai 26-27 Juni 2023. Pelaksanaan PPDB digelar gratis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.

Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Senin (15/5/2023) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo sudah melakukan persiapan PPDB online tingkat SMP tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga: 5 Pelaku teror penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman berhasil diringkus Polresta Sleman, ternyata ini motifnya

Persiapan dimulai dari tingkat Disdikbud Sukoharjo dan melibatkan sekolah. Termasuk juga sosialiasi ke masyarakat dengan menyebar leaflet sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Prinsip pelaksanaan PPDB online SMP dijelaskan Heru Indarjo yakni, objektif, transparan dan akuntabel, tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama dan etnis.

Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Pendaftar jalur lingkungan akan langsung diterima dengan mendasarkan batas lingkungan RW ditetapkan dengan SK Kepala SMP negeri.

Baca Juga: Sambut HUT ke-107, ini sejarah Kabupaten Sleman, semula tanah perdikan di hutan Salimar

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tugas orang tua atau wali murid maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. Sistem online dan gratis.

Heru menjelaskan, jalur zonasi adalah batas administrasi kecamatan yang sudah ditetapkan oleh Disdikbud Sukoharjo untuk PPDB, jalur lingkungan adalah pendaftar yang berdomisili dalam satu wilayah RW dan atau wilayah RW yang ditetapkan oleh kepala SMP negeri.

Jalur afirmasi adalah pendaftar dalam atau luar zonasi dari keluarga kurang mampu yang memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah misalkan Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KIP, PKH, KKS, KPS dan sejenisnya. Jalur prestasi adalah pendaftar dari luar zonasi.

Syarat umum pendaftaran PPDB online SMP yakni Pertama, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Baca Juga: Bahar Smith ditembak orang tak dikenal di Kemang Bogor, polisi masih mendalami kasusnya

Halaman:

Tags

Terkini