HARIAN MERAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat adanya enam aduan THR hingga H-8 lebaran atau pada Kamis (13/4). Lima diantara enam aduan tersebut telah diselesaikan.
"Yang lima (aduan) sudah terselesaikan semua, artinya perusahaan berkomitmen untuk membayarkan dan kita minta buat surat pernyataan serta minta bukti pertransferan rekening," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti pada Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan satu aduan tersebut baru saja ia terima pada Kamis (13/4). Sehingga pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan datang ke perusahaan untuk mengkonfirmasi.
Baca Juga: Usai motor bronjong, Kapolres Sukoharjo gunakan becak untuk salurkan Bansos jelang Idul Fitri
"Tinggal satu ini karena barusan masuk, nanti segera kita perintahkan teman-teman untuk segera klarifikasi di perusahaan. Nanti walaupun ini sudah H-8 lebaran kita akan tetap piketkan untuk antisipasi saudara kita yang masih belum memenuhi haknya," ucapnya.
Lebih lanjut Tirul, sapaannya mengatakan bahwa aduannya sendiri terdiri dari berbagai macam problem. Selain itu juga terdapat berbagai jenis perusahaan yang dimana karyawan tersebut mengajukan aduan.
"Kadang ada ownernya masih di luar negeri terus baru pulang makanya kita baru dapatkan THR, kemudian ada yang memang masih mempunyai persepsi bahwa dalam kondisi normal ini ada kesepakatan bersama seperti saat pandemi Covid-19 kemarin. Tapi sekarang kan sudah di cabut mau tidak mau perusahaan harus membayarkan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Untuk jenis perusahaan yang mengajukan aduan ada minuman, out sourcing dan garmen," jelasnya. (*)