Bila sejak awal ada masalah maka pembeli akan menghentikan jual beli dan tidak akan melakukan balik nama.
Namun bank dan pihak penyelenggara lelang membiarkan Mustofa membayar hingga terjadi balik nama.
Setelah 10 bulan berlalu pihak bank memberitahu bila ternyata obyek jual beli bermasalah.
Setelah ada pemenang lelang seharusnya penjual wajib menyerahkan obyek bergerak dan tidak bergerak.
Baca Juga: Inter Milan Petik Kemenangan 2-0 di Markas Benfica
Tetapi baru diserahkan sertifikat sementara tanah dan bangunan sebagai obyek tidak bergerak dikuasai pemilik lama.
Padahal KPKNL pernah mengatakan penjual atau bank memiliki kewajiban menyerahkan benda bergerak dan benda tidak bergerak tetapi anehnya KPKNL membantah apa yang disampaikannya itu.
Saat pembeli meminta surat pernyataan dari bank tak diberikan sehingga mengajukan permohonan informasi di KID DIY.
Dalam putusannya majelis mengabulkan karena surat itu bukan dikecualikan karena tidak menyangkut rahasia negara.
"Berpijak dari petunjuk KPKNL yang mengatakan hal itu merupakan surat pertanggungjawaban dari dan kepada pembeli. Sehingga kami mohon majelis hakim memutus perkara seadil-adilnya," tegas Gatot.
Baca Juga: Laka Tunggal di Jalan Jogja-Wates, Pengendara Masuk ke Gorong-gorong hingga Meninggal Dunia
Dalam perkara tersebut, majelis hakim PTUN memiliki waktu 60 hari.
Pihaknya berjanji akan menjatuhkan putusan secara adil.
Untuk itu karena gugatan diajukan melalui e-court maka nantinya putusan akan disampaikan melalui e-court.*