HARIAN MERAPI - Kasus pemecatan (PHK) pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) disinyalir masif jelang Lebaran.
Jumlah pastinya berapa yang terkena PHK jelang Lebaran tak terdeteksi karena minim pelaporan.
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Karanganyar, Murjioko mensinyalir jumlah pekerja yang dirumahkan hingga terkena PHK jelang Lebaran mencapai ratusan orang.
Baca Juga: KPK periksa Rafael Alun sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, ini nilainya
Kejadian PHK jelang Lebaran seperti ini bukan hal baru bagi perusahaan bermodus mengurangi beban pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sekadar informasi, terdapat 626 perusahaan skala kecil sampai besar dengan jumlah pekerja mencapai 98 ribu orang di Kabupaten Karanganyar.
Tenaga kerja non pegawai tetap menjadi sasaran PHK jelang Lebaran.
"Kebanyakan yang dirumahkan ini sektor tekstil. Mereka sejak awal tidak memiliki ikatan kontrak. Ada yang pocokan, dan PKWT," katanya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Tiga perampok bersenjata api berasksi di Cilacap, videonya beredar luas di masyarakat
Modus merumahkan pekerja sebelum Lebaran ditengarai agar perusahaan tak perlu membayar THR.
Tunjangan itu hanya diberikan ke pegawai level status tetap.
Setelah Lebaran berlalu, perusahaan akan memanggil kembali mereka yang dirumahkan untuk bekerja lagi. Kontrak kerjanya pun sama alias tidak sampai setahun penuh.
Murjioko mengatakan kasus merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerja tidak hanya terjadi di Karanganyar.