Namun di beberapa daerah di Soloraya seperti di Kabupaten Sragen. Dia membantu menangani kasus pekerja terkena PHK oleh salah satu perusahaan tekstil di sana.
Selain persoalan dirumahkan dan di-PHK, dia juga menemukan modus perusahaan ngemplang membayar THR sesuai ketentuan berlaku.
"Ada yang akan membayar THR dicicil empat kali. Informasi ini sudah saya dengar," katanya.
Murjioko meminta perusahaan mematuhi aturan berlaku dengan membayarkan THR sesuai ketentuan.
Baca Juga: Mahfud MD: Lebih Baik Punya DPR dan Parpol Meskipun Jelek
THR menjadi hak yang harus diterima pekerja saat Lebaran ini.
Dalam menangani persoalan ini, dia meminta Pemkab turun tangan dengan membuka posko pengaduan.
Sebab banyak pekerja yang tidak melaporkannya karena bingung harus kemana mereka mengadukan persoalan tersebut.
Baca Juga: Marco Bezzecchi Sebet Gelar Juara Pertama di MotoGP Argentina
"Minimal ada kepedulian sosial yang dilakukan pemerintah daerah. Misalnya memberi bantuan bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perdagangan Karanganyar, Martadi meminta perusahaan membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.
Pekerja juga disarankan selektif menerima pekerjaan. Terutama mencermati kontrak kerjanya supaya menghindari kecurangan.
Baca Juga: 60 ribu benih lobster gagal diselundupkan di Perairan Batam, ini nilainya
"Cermati kontrak kerja. Semua perselisihan industrial ditangani pemprov. Namun kami mengajak agar pengusaha maupun pekerja memahami situasi," katanya. *