HARIAN MERAPI - Tim penasihat hukum M Syafei SH MSi dan Saiful Bahri Pelu SH MH meminta Polri untuk bersikap objektif atas laporan balik asisten pribadi Wamenkumham RI terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS) yangdilaporkan telah melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya sebelum dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, STS telah melaporkan Wamenkumham atas dugaan korupsi.
"Apa yang dilakukan terlapor dengan melaporkan Wamenkumham atas dugaan gratifikasi semata-mata adalah menjalankan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yg diatur dalam undang-undang itu sendiri," ujar Saiful Bahri Pelu SH MH dalam keterangan persnya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Sambut Lebaran 2023, Plaza Ambarrukmo Suguhkan Banyak Event dan Shopping Program Menarik
Dia mengutip salah satu doktrin Koesnadi Hardjasoemantri bahwa penegakan hukum adalah kewajiban seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak.
Masyarakat bukan penonton bagaimana hukum ditegakkan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hukum.
"Sehingga apa yang dilakukan klien kami semata mata adalah untuk penegakan hukum sebagaimana di atur dalam ketentuan PP No 22 Tahun 2018 tentang peran masyarakat dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.
Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Untuk itu masyakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
Masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut.
Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.
"Kami meminta Polri objektif melihat persoalan dan meminta kepada semua pihak untuk berperan aktif untuk melihat kasus ini. Sampai saat ini tim hukum telah menemukan beberapa barang bukti serta alat bukti yang kemudian kami simpulkan ada suatu perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada dugaan maniloundring," tegasnya.
Untuk itu Syafei meminta KPK harus objektif tidak memandang kedudukan terlapor yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Baca Juga: Tandai Gerai ke-153 Secara Nasional, Matahari Hadir di Sleman City Hall