Ketua IPW dilaporkan balik usai laporkan dugaan korupsi Wamenkumham, tim pengacara minta Polri objektif

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:30 WIB
 Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (kanan) bersama kuasa hukumnya M Syafei SH MSi (Foto: Dok IPW)
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (kanan) bersama kuasa hukumnya M Syafei SH MSi (Foto: Dok IPW)

KPK harus sesegera melakukan langkah sebagaimana mestinya.

Selain itu ia berharap kepada Ombudsemen RI agar fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat terkhusus kepada KPK.

"Dalam waktu dekat tim ini akan mendatangi Ombudsman RI untuk berdiskusi serta melakukan upaya-upaya yang perlu dilakukan sebagai kuasa hukum," pungkas Syafei.

Seperti diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) diwakili STS telah melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar dan telah menyerahkan lampiran berkas sebagai barang bukti, dugaan bisa saja pemerasan dalam jabatan, gratifikasi atau yang lainnya.

Atas laporan tersebut, asisten pribadi (aspri) Wamenkumham atau seseorang dengan inisial YAR lantas mendatangi Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sejarah Menu Takjil Bubur Sayur Lodeh yang Mentradisi di Bantul, Terkait Kisah Syiar Islam Sunan Kalijaga

Ia melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) STS atas dugaan mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Aspri Wamenkumham beranggapan, STS telah melakukan penggiringan opini publik sekaligus ujaran kebencian atau hate speech melalui pengaduan di KPK.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X