KPK harus sesegera melakukan langkah sebagaimana mestinya.
Selain itu ia berharap kepada Ombudsemen RI agar fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat terkhusus kepada KPK.
"Dalam waktu dekat tim ini akan mendatangi Ombudsman RI untuk berdiskusi serta melakukan upaya-upaya yang perlu dilakukan sebagai kuasa hukum," pungkas Syafei.
Seperti diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) diwakili STS telah melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar dan telah menyerahkan lampiran berkas sebagai barang bukti, dugaan bisa saja pemerasan dalam jabatan, gratifikasi atau yang lainnya.
Atas laporan tersebut, asisten pribadi (aspri) Wamenkumham atau seseorang dengan inisial YAR lantas mendatangi Bareskrim Polri.
Ia melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) STS atas dugaan mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Aspri Wamenkumham beranggapan, STS telah melakukan penggiringan opini publik sekaligus ujaran kebencian atau hate speech melalui pengaduan di KPK.*