solo

Jual pupuk subsidi via online, warga Klaten diringkus Polres Karanganyar

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:45 WIB
Gelar barang bukti kasus penjualan pupuk subsidi via online. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Praktik ilegal penjualan pupuk subsidi terbongkar. Pelaku digerebek saat menagih pembayaran pembeli di wilayah Kebakkramat Karanganyar.

"Pelaku menjual pupuk subsidi via media sosial. Kesalahannya, pupuk itu distribusi tertutup. Tapi dia malah menjualnya bebas dengan harga di atas HET," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Pelaku penjualan pupuk subsidi via online seorang pria asal Tulung, Klaten berinisial K (37).

Baca Juga: Hati-hati henti napas saat tidur, bisa juga terjadi pada anak, ini tanda-tandanya

Wakapolres mengatakan praktik itu dibongkar tim cyber Sat Reskrim usai menelusuri transaksi ilegal di marketplace.

Dalam percakapan via medsos diketahui pelaku dan calon konsumennya bakal COD di Kebakkramat pada Februari lalu.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 74 karung pupuk phonska dan 21 zak pupuk urea.

Tiap zak berbobot 50 kilogram. Selain itu diamankan pula satu unit ponsel dan mobil bak terbuka yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga: Longsor TPT rel kereta api di Empang Bogor akibatkan 2 orang meninggal, seperti ini kondisinya

Pelaku K mengaku baru pertama kali menjual pupuk bersubsidi. Pupuk itu dia beli melalui aplikasi online.

Kepada penyidik, K mengaku membeli dengan harga Rp160.000 perzak pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, pupuk itu dia jual kembali pada pembeli dengan harga Rp200 ribu.

K dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat 7 tahun 1955 tentang ekonomi, dengan ancaman 2 tahun penjara.

Baca Juga: Haaland Borong Lima Gol, Manchester City Lumat RB Leipzig 7-0

Halaman:

Tags

Terkini