yogyakarta

Dugaan korupsi di RSUD Wonosari, AS diamankan Polda DIY

Senin, 6 Maret 2023 | 17:36 WIB
Tersangka AS saat digelandang ke Polda DIY, Senin (6/3/2023) (Foto : Samento Sihono)

Setelah uang terkumpul Rp 640 juta, sebagian dimasukkan ke kas RSUD, sebagian lagi atas perintah tersangka II uang itu untuk tidak dimasukkan ke Kas RSUD. Bahkan tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD.

Baca Juga: Oknum pejabat ditangkap atas dugaan korupsi, Bupati Gunungkidul menunggu status hukum untuk pemberian sanksi

Kemudian Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brankas Rp 470.000.000, oleh tersangka II digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar. Bersama sama dengan tersangka II untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya AS membuat kuitansi yang isinya tidak benar, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan uang itu. Atas kejadian itu, negara mengalami kerugian Rp 470.000.000.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.(*)

Halaman:

Tags

Terkini