Hakim Tipikor Banca Aceh vonis terdakwa korupsi Aceh tsunami cup empat tahun penjara, ini pertimbangannya

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Jumat, 17 Februari 2023 | 10:45 WIB
    Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi event Aceh Tsunami cup di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023)  (ANTARA/HO/Kejari Banda Aceh)
Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi event Aceh Tsunami cup di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023) (ANTARA/HO/Kejari Banda Aceh)



HARIAN MERAPI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yakni enam tahun enam bulan kurungan.

"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia, di Banda Aceh, Kamis.

Baca Juga: Vonis Richard Eliezer, mengapa Justice Collaborator dihukum ringan ?

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yaitu Hakim Ketua R Hendral, Anggota I Sadri, dan Anggota II Elfama Zain.

Kemudian, kata Fery, terdakwa M Zaini juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.

Selain M Zaini, lanjut Fery, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.

Baca Juga: Gabung Syariah Allianz Life Indonesia Sebagai Managing Director, Achmad Kusna Permana Fokus Rencana Spin Off

"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Fery.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, terdakwa M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.

Di mana, terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar, dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,8 miliar.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X