Dugaan korupsi di RSUD Wonosari, AS diamankan Polda DIY

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 17:36 WIB
Tersangka AS saat digelandang ke Polda DIY, Senin (6/3/2023)  (Foto : Samento Sihono)
Tersangka AS saat digelandang ke Polda DIY, Senin (6/3/2023) (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Gara-gara menikmati uang milik negara untuk kepentingan pribadi. AS (50) salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul akhirnya diamankan oleh Sub Dit Tipikor Polda DIY.

AS yang merupakan warga Wonosari Gunungkidul ini diamankan. Atas kasus yang melibatkan dirinya saat menjadi pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tahun 2015 yang lalu.

"AS terjerat kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari Gunungkidul pada tahun 2015 yang lalu," ujar Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Semua stadion Piala Dunia U-20 punya catatan minus dari FIFA, Erick Thohir : Catatannya banyak

Selain AS, penyidik sebelumnya menetapkan tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama RSUD Wonosari, II sudah divonis 1,6 tahun penjara. Tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari tahun 2015 tersebut ada dua, II dan AS.

Nama AS muncul dari fakta persidangan, AS sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS sehingga belum disidangkan.

"Belum kami amankan karena berkas belum lengkap, kita lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," jelasnya.

Baca Juga: Petugas KKP amankan 100 ton ikan salem dari China di Juwana Pati yang akan dilempar ke pasaran

Namun pada tanggal 27 Februari 2023, Kejaksaan menyatakan berkas perkara dari AS sudah lengkap. Kemudian pada hari Sabtu (3/3), pihak kepolisian langsung meringkus paksa AS di kediamannya.

"Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah," tandasnya.

Atas kejadian itu, RSUD Wonosari mengalami kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medis dari dokter laboratorium tahun 2009-2012. Uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Ratusan penonton dipuaskan penampilan Cockpit Band dalam acara Tribute to Genesis di The Temons

"Uang tidak dikembalikan ke negara dan hanya di Kas RSUD Wonosari. Dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya," jelasnya.

Saat menjabat Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari, AS memerintahkan untuk mengembalikan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.

"Tersangka bermalih meminta uang itu dikembalikan dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X