BPKPAD Sukoharjo menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan harapan ada efek jera dengan segera melakukan pembayaran piutang pajak
"Nomor SPPT wajib pajak yang kami nonaktifkan ada yang berupa wajib pajak perorangan dan perusahaan. Kebanyakan wajib pajak perorangan dengan nilai piutang sangat besar dan terakumulasi sejak tujuh tahun terakhir," ujarnya.
Para wajib pajak yang nomor SPPT-nya dinonaktifkan oleh BPKPAD Sukoharjo sebelumnya juga telah mendapat informasi resmi dari petugas untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Namun pemberitahuan tersebut tidak digubris dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas sanksi kepada wajib pajak.
Richard menjelaskan, tindakan tegas berupa menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak besar sangat efektif.
Sebab para wajib pajak sangat membutuhkan SPPT dan bukti pelunasan PBB dalam aktivitas transaksi keuangan dan perbankan.
Termasuk juga terkait dengan kewajiban pelaporan wajib pajak.
Dengan demikian maka para wajib pajak yang terkena sanksi harus melunasi piutang lebih dulu sebelum nomor SPPT kembali diaktifkan.
Baca Juga: Tiga Hari Menghilang, Wanita Setengah Baya Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Richard berharap, dalam waktu dekat sudah ada kesadaran dari para wajib pajak melunasi piutang PBB.
"Kendalanya ada beberapa wajib pajak yang tidak diketahui keberadaanya sekarang karena di luar daerah atau luar negeri," lanjutnya.
Richard Tri Handoko, mengatakan, nilai piutang PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sekitar Rp5 miliar.
Angka tersebut cukup besar untuk ukuran tingkat kabupaten. Meski demikian, piutang terus dikejar pelunasannya karena sudah menjadi kewajiban pajak.
Baca Juga: Sigi diguncang gempa magnitude 5,5, BMKG: akibat aktivitas sesar