HARIAN MERAPI - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menggelar kegiatan pemusnahan barang sitaan narkotika, di halaman Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman, berupa irisan tembakau sintetis yang mengandung zat MDMB-4EN-PINACA.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mrngatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika.
Menurutnya, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa tersangka. Di antaranya dari tersangka MD alias Mekel dan MK alias Gendon berupa satu bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 0,70653 gram.
Baca Juga: Pemerintah daerah diminta respon cepat bencana hidrometeorologi, begini penjelasan BMKG
Selain itu, dari tersangka DP alias Deco, petugas memusnahkan sembilan linting berisi irisan tembakau sintetis dengan berat bersih 0,38 gram, tiga puntung rokok berisi irisan tembakau sintetis, serta satu pack kertas rokok merek Alien Puff.
"Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai upaya mencegah barang bukti disalahgunakan kembali," ujar Iptu Gandung.
Gandung menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi Polresta Yogyakarta kepada publik bahwa setiap barang sitaan narkotika ditangani secara profesional dan akuntabel.
Hadir juga dalam kegiatan pemusnahan antara lain Kasat Satreskoba Polresta Yogyakarta AKP Andi Fitriyansyah, S.Tr.K., S.I.K, kemudian Kejaksaan Negeri Yogyakarta Imma Purnama S, S.H., M.H.
Baca Juga: Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten
Pengadilan Negeri Yogyakarta Arhyo P. Putra, S.H., BPOM Rina Nuryanti, Penasehat Hukum Suprawoto, S.H., Kasiwas IPDA Dessy, S.H., Kasikum Aipda Arwan, Kasi Humas Ipda Gandung, serta tiga personel dari Propam.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna mewujudkan Kota Yogyakarta yang aman dan bebas dari narkoba.(*)