solo

Pemkab Sukoharjo realisasikan Program Ibadah Umrah Takmir Masjid, total 24 orang diberangkatkan

Selasa, 9 Desember 2025 | 14:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyerahan program bantuan biaya ibadah umrah bagi takmir masjid. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

"Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan dan amal ibadah kita semua," imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, tahapan pelaksanaan seleksi calon penerima bantuan dan biro penyedia sudah selesai dilakukan.

Sosialisasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah bagi Takmir Masjid di Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2025.

Proses Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan 1 calon penerima bantuan tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober sampai 4 November 2025.

Baca Juga: Jumlah Kasus HIV/AIDS di Kota Toleran Salatiga 1.055 Kasus, Begini Penanggulangannya

Verifikasi dan penetapan 2 calon penerima tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 5 sampai 7 November 2025. Verifikasi, penetapan 24 calon penerima tingkat kabupaten dan pengumuman dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 11 November 2025.

Untuk seleksi biro penyedia pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan melalui proses pengadaan dengan metode pemilihan E-Purchasing mini kompetisi di katalog.

Adapun pemenang penyedia untuk Paket Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tersebut adalah PT. Zam Zam Tour & Travel, dengan alamat Jl. Brigjend Katamso No.90 Pandean, Jetis Kecamatan Sukoharjo. Paket Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan selama 9 hari.

"Rencana jadwal keberangkatan jamaah ke Tanah Suci pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025, Jam 04.30 WIB," ujarnya. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini