bantul

Icha Tipu Penjual Ikan dengan Transfer Fiktif, Korban Merugi hingga Rp 73 Juta

Rabu, 3 Desember 2025 | 07:00 WIB
Tersangka Icha saat ditangkap dan diamankan ke Polsek Banguntapan Bantul. (Foto: Dok. Polres Bantul)

HARIAN MERAPI - Wanita penipu, Ny ANS alias Icha warga Banguntapan Bantul ditangkap dan diamankan petugas kepolisian Polsek Banguntapan Bantul.

Hal itu dilakukan setelah tersangka melakukan penipuan jual beli ikan dengan kerugian mencapai Rp 73.472.000.

"Tersangka dalam kasus ini telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun," kata Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo STK SIK dalam konferensi pers di Mapolsek Banguntapan Bantul, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga: Gembong Sabu 5 Triliun Dibekuk di Kamboja, BNN: Ini Penyelamatan 8 Juta Jiwa

Diterangkan, awal pada Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 15.00 pelapor Sutaryanta warga Sewon menerima order lewat WA orang bernama Icha memesan beberapa jenis ikan laut dan ikan tawar.

Kemudian pembeli tersebut mengirimkan bukti pembayaran dengan nominal Rp 2.955.000.

Kemudian setelah itu orang yang tersebut memesan dan membayar sebanyak 37 kali dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2025.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Amankan Empat Terduga Pelaku Terkait Kematian NP di Wirobrajan

Kemudian pada 14 April 2025 pelapor mengecek rekening miliknya karena ada transaksi kemudian pelapor mendapati bahwa saldo milik terlapor tidak bertambah sesuai dengan nominal transaksi.

Kemudian pelapor mendapati orang tersebut dan mengakui bahwa orang tersebut telah mengirim bukti transfer fiktif atau telah diedit.

Dari kejadian itu korban pun melaporkan ke Polsek Banguntapan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Laksda Adisucipto Sleman, Tiga Orang Tewas

Setelah itu pada Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wib setelah tersangka ANS alias Icha selesai diperiksa di Polsek Banguntapan, penyidik menunjukkan surat penangkapan yang sah baginya dan menyampaikan bukti-bukti yang mengarah kepadanya.

Setelah itu penyidik melakukan penangkapan untuk dilakukan penahanan di Polsek Banguntapan. Dari perbuatan tersangka korban mengalami kerugian sebesar Rp 73.472.000.*

 

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB