HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Putusan itu menguji ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian.
Khususnya terkait frasa pada Pasal 28 mengenai jabatan anggota Polri di luar institusinya.
Putusan ini menegaskan bahwa hasil uji materi tersebut bersifat final dan binding, atau terakhir serta mengikat seluruh pihak.
Hal tersebut Hal itu mendapat tanggapan dari para akademisi. Salah satunya Dosen Universitas Widya Mataram Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum.l, yang menegaskan kembali prinsip utama dalam setiap putusan MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding. Artinya terakhir dan mengikat kita semua," ujar Dr. Kelik, saat berbincang, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, Judicial Review secara khusus menyasar frasa dalam Pasal 28 ayat (3). Isinya bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.
Menurut Dr. Kelik, substansi utama dari putusan ini adalah penegasan larangan rangkap jabatan.
Pasalnya, tugas dari kepolisian tersebut menyangkut keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
"Itu pekerjaan yang membutuhkan kompetensi dan pendidikan yang berkelanjutan. Tidak bisa seseorang mendadak memegang jabatan lain tanpa proses," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polri adalah institusi sipil, bukan militer, sehingga tunduk pada peradilan umum.
Penegasan ini penting untuk memahami kedudukan hukum Polri dalam birokrasi negara.