Dr. Kelik juga menyinggung UU ASN Tahun 2023 Pasal 19 ayat (2) yang memberi peluang anggota TNI/Polri menduduki jabatan ASN.
Namun pelaksanaannya harus diatur melalui Peraturan Pemerintah, termasuk batasan dan kriteria jabatan yang boleh dijabat.
Terkait ruang kebijakan, ia menyebut Presiden tetap memiliki kewenangan menerbitkan aturan turunan.
Namun harus jelas batasan dan kriterianya, terutama jabatan-jabatan pengawasan sipil yang menuntut netralitas.
"Presiden tetap berhak mengeluarkan peraturan terkait penempatan anggota Polri sesuai keahlian," tegasnya.
Di sisi lain, ia melihat gugatan terhadap UU Kepolisian ini masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, belum jelas siapa penggugatnya, apa kepentingannya, dan bagaimana legal standing-nya.
"Padahal itu syarat dasar dalam pengajuan uji materi," tuturnya.
Baca Juga: 2.000 pelaku wisata di Malioboro dan Keraton jalani skrining tb, ini hasilnya
Dr. Kelik berharap momentum ini bisa mempercepat reformasi kepolisian, terlebih Presiden sudah membentuk tim khusus.
"Kita berharap reformasi Polri berjalan baik. Polisi harus profesional, melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan bertindak objektif," harapnya.
Dengan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, publik menunggu langkah pemerintah dalam menetapkan aturan turunan yang jelas serta memastikan netralitas dan profesionalisme anggota Polri di setiap lini jabatan. *