Mahfud MD Pastikan Reformasi Polri Punya Batas Waktu, Sebut 3 Bulan Harus Ada Hasil

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 20:30 WIB
Mahfud MD menyebut titik terburuk Polri berada di sektor penegakan hukum.  (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut titik terburuk Polri berada di sektor penegakan hukum. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

HARIAN MERAPI - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti bahwa titik terburuk dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di sektor penegakan hukum.

Sementara itu, dua sektor lain, pengayoman dan pelayanan publik, masih dinilai relatif baik.

“Yang buruk di penegakan hukum. Kalau pengayoman, pelayanan, itu nampaknya baik,” ucap Mahfud MD dalam tayangan YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Terdesak kebutuhan ekonomi, dua seebgram cantik curi motor temannya

Mahfud mengungkapkan bahwa kelemahan Polri sebenarnya telah diakui secara internal.

Pria yang juga masuk dalam Komite Percepatan Reformasi Polri itu menyebut sejumlah isu seperti hedonisme, kesewenang-wenangan, dan pemerasan muncul dalam presentasi tim reformasi Polri di hadapan para petinggi institusi tersebut.

“Kelemahan-kelemahan kami yang disorot oleh masyarakat ada hedonisme, kesewenang-wenangan, pemerasan, dan macam-macam itu muncul di presentasi mereka tadi,” ujarnya.

3 Bulan Jadi Batas Waktu Reformasi Polri

Baca Juga: Tabrak truk parkir di bahu jalan, pengendara motor tewas

Dalam upaya memperbaiki citra dan kinerja Polri, Mahfud MD memberikan tenggat waktu konkret selama tiga bulan agar tim reformasi dapat menghasilkan output nyata.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa proses reformasi akan berjalan terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

“Dalam dua minggu ke depan kami mentargetkan tiga bulan lah, tiga bulan tuh sudah ada produknya,” kata Mahfud.

Baca Juga: Yamaha Berikan Pembaruan Warna Baru NMAX 'TURBO' Hingga NMAX NEO, Lengkapi Kepingan Semarak Satu Dekade NMAX

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan rencana mengundang partisipasi masyarakat dalam dua hingga tiga minggu mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X