HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo merespon cepat kebijakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait upaya menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dengan melakukan penertiban reklame liar.
Kegiatan dilakukan di sejumlah wilayah di Kecamatan Grogol, Baki dan Kartasura, Kamis (27/11/2025). Keberadaan reklame menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah dari sektor pajak.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan sudah ada kebijakan dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2025 di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (26/11).
Dalam arahannya, Bupati meminta kepada Satpol PP Sukoharjo melakukan penertiban reklame dan baliho. Kegiatan dilakukan dengan tujuan utama menertiban reklame dan baliho liar yang belum membayar pajak.
Baca Juga: Inilah perubahan yang dialami ibu hamil, dokter sarankan suami paham
Keberadaan reklame dan baliho liar berdampak pada potensi kebocoran PAD sangat besar. Sebab pajak yang harus dibayarkan pemilik reklame dan baliho seharusnya bisa masuk ke pendapatan daerah. Namun yang terjadi masih banyak reklame dan baliho liar tidak membayar pajak.
Keberadaan reklame dan baliho liar tersebut selain berdampak kebocoran PAD, juga membuat lingkungan menjadi kumuh. Penertiban diharapkan membuat lingkungan kembali menjadi bersih.
"Penertiban dilakukan dengan sasaran reklame dan baliho liar. Artinya yang belum bayar pajak dan retribusi serta tidak berizin. Kegiatan dilakukan disejumlah wilayah seperti di Kecamatan Grogol ini. Nanti lanjut ke wilayah lain di Kecamatan Baki dan Kartasura," ujarnya.
Operasi digelar Satpol PP Sukoharjo melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo dan pemerintah kecamatan dan desa terkait. Kegiatan dimulai dari wilayah Kecamatan Grogol, Baki, Gatak hingga Kartasura.
Reklame liar marak ditemukan disejumlah wilayah. Satpol PP Sukoharjo sudah menerjunkan petugas melakukan patroli dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Lelang 62 Kendaraan Dinas, Ada RX King, Ambulans hingga Truk Sampah
"Sudah kami patroli wilayah dan berkoordinasi dengan dinas terkait melakukan pencopotan reklame liar dan pada hari ini dilakukan operasi penertiban," ujarnya.
Sunarto menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan dinas terkait diketahui bahwa reklame resmi yang terpasang membayar pajak telah diberi stiker atau tanda khusus. Sedangkan reklame liar tidak memilikinya. Karena itu, Satpol PP Sukoharjo dengan mudah mengetahui mana reklame resmi dan liar.
"Hasil operasi penertiban kali ini didapati jumlah reklame liar cukup banyak dengan nilai potensi kerugian daerah besar," ujarnya.
Reklame liar yang ditertibkan petugas tersebut seperti berasal dari produk rokok, reklame penjualan perumahan, produk makanan dan minuman serta pengobatan. Reklame tersebut ditertibkan petugas karena tidak dilengkapi dengan tanda atau bukti membayar pajak daerah.