solo

TKD dipangkas Pemerintah Pusat Rp 194 miliar, Bupati Sukoharjo minta OPD tidak mengeluh

Rabu, 26 November 2025 | 17:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani buka Fashion and Food Festival 2025 (foto: dokumen)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo Etik Suryani meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengeluh terkait kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat 17 persen atau sebesar Rp 194 miliar pada tahun 2026. OPD diminta lebih mandiri dengan mencari cara memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (26/11/2025) mengatakan, terkait kebijakan pemerintah pusat memangkas TKD sebesar 17 persen atau senilai Rp 194 miliar meminta kepada OPD tidak mengeluh. Bupati mendorong OPD untuk mandiri dengan memaksimalkan potensi meningkatkan PAD.

Potensi tersebut seperti di Dinas Perhubungan (Dishub) dengan memaksimalkan potensi meningkatkan PAD dari sektor parkir kendaraan, Dinas Kesehatan Kabupaten terkait pelayanan kesehatan (DKK), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan sampah.

Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terkait retribusi reklame dan pajak bumi dan bangunan (PBB). OPD lainnya juga diminta melakukan upaya serupa.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo realisasikan bantuan Beasiswa Kuliah Pintar 2025, diberikan kepada 38 mahasiswa

"Jangan pesimis dan tidak boleh mengeluh. Kita bisa mandiri. OPD saya minta memaksimalkan potensi untuk meningkatkan PAD. Kabupaten Sukoharjo memiliki banyak potensi tersebut," ujarnya.

Bupati mengatakan, kebijakan pemangkasan TKD dari pusat untuk Kabupaten Sukoharjo memang sangat besar. Tapi hal itu diminta tidak menyurutkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Tahun 2026 baru dipangkas sekitar Rp 194 miliar. Siapa tahu tahun berikutnya dipotong lebih besar dari pusat. Ini jadi kesempatan daerah bisa mandiri salah satunya dengan pengelolaan PAD," lanjutnya.

Etik Suryani juga meminta OPD bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran retribusi dan pajak. Salah satunya dengan penertiban reklame dan baliho yang belum memiliki izin dan membayar retribusi dan pajak.

"Silahkan BPKPAD kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertiban reklame dan baliho liar. Kalau tidak ada izin, tidak ada stiker resmi sebagai bukti sudah membayar retribusi maka segera dicopot biar ada efek jera. Kalau banyak reklame dipasang di pinggir jalan tidak masalah kalau itu sudah bayar. Tapi kalau liar dan membuat kumuh maka dicopot saja," lanjutnya.

Baca Juga: Ujian seleksi pamong Merdikorejo Tempel di Fisipol UGM berjalan lancar dan sukses, terpilih Kamituwa serta Dukuh Kembang

Pimpinan OPD juga diminta kompak dalam bekerja. Sebab satu OPD dengan lainnya bekerjasama memenuhi target yang ditetapkan Pemkab Sukoharjo.

"Sesama OPD wajib saling mendukung dan komunikasi. Tolong dikawal terus dan harus sesuai target," lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo, mengatakan, TKD dari pusat pada tahun 2026 mendatang ke Pemkab Sukoharjo mengalami pemangkasan sekitar 17 persen atau sebesar Rp 194 miliar. Kondisi tersebut membuat Pemkab Sukoharjo melakukan kebijakan efisiensi sejumlah kegiatan.

Sedangkan kebutuhan pokok kantor dan program strategis yang akan dijalankan tahun depan tetap diprioritaskan mendapat pemenuhan kebutuhan anggaran.

Halaman:

Tags

Terkini