solo

Masih tunggu regulasi Pusat,Dewan Pengupahan Sukoharjo belum bahas angka sulan UMK 2026

Selasa, 25 November 2025 | 11:44 WIB
Momen Presiden Prabowo menyampaikan pidatonya di Hari Buruh 2025 di kawasan Monas, 1 Mei 2025. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

HARIAN MERAPI - Dewan pengupahan Sukoharjo belum melakukan pembahasan angka usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2026. Pembahasan baru akan dilakukan menunggu turunnya regulasi dari pemerintah pusat.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo Sigit Hastono, Selasa (25/11/2025) mengatakan, memastikan belum membahas angka usulan UMK karena regulasi yang menjadi dasar perhitungan belum dikeluarkan pemerintah pusat.

Hal ini penting mengingat regulasi harus ada saat dilakukan pembahasan bersama tripartit melibatkan pengusaha, serikat buruh dan pemerintah.

Dewan pengupahan Sukoharjo saat ini juga memastikan belum menggelar rapat resmi terkait UMK 2026. Kegiatan baru akan digelar setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi.

"Kami masih menunggu regulasi perhitungan UMK dari pemerintah pusat. Itu sebagai dasar. Jadi kalau belum ada maka belum digelar rapat tripartit," ujarnya.

Baca Juga: Soal status rekening dormant, begini fatwa MUI

Dewan pengupahan Sukoharjo nantinya tetap akan menggelar rapat tripartit dengan melibatkan pengusaha, serikat buruh dan pemerintah. Rapat dilakukan untuk pengajuan angka usulan upah tahun 2026.

Sigit menjelaskan, ada sejumlah indikator penting dalam perhitungan UMK seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Data tersebut nantinya akan digunakan dewan pengupahan Sukoharjo sambil menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Selain regulasi dari pemerintah yang belum turun. Ada juga kendala karena indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi belum dipublikasikan oleh BPS nasional. Padahal kedua aturan itu sangat penting untuk menentukan formula upah buruh," katanya.

Sigit mengatakan, saat ini tidak hanya buruh saja yang menunggu kepastian regulasi dari pemerintah. Sebab pengusaha juga sangat penting membutuhkannya. Hal ini terkait upaya pihak perusahan menyusun kebutuhan anggaran dan biaya produksi usaha.

"Pengusaha sangat butuh sejak sekarang perhitungan anggaran dan biaya produksi usaha mereka. Salah satu kebutuhan besar yang harus dikeluarkan yakni upah buruh. Kalau sekarang regulasi belum keluar maka membuat pengusaha juga kesulitan. Apalagi penerapan UMK 2026 tinggal sebentar lagi," ujarnya.

Baca Juga: KPK buka kemungkinan panggil Menkes Budi Gunadi dalam kasus ini

Dewan pengupahan Sukoharjo berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi perhitungan UMK 2026. Sebab waktu yang ada sekarang sangat mepet. Hal ini berdampak pada proses rapat tripartit yang rawan terjadi masalah karena buruh dan pengusaha akan ngotot dengan angka usulan UMK 2026 masing-masing.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo berharap besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang akan ditetapkan bisa diterima pengusaha dan buruh. Kedua belah pihak diminta bisa menerima keputusan pemerintah. Disatu sisi pengusaha punya kewajiban membayar upah dan disisi lain buruh berhak menerima upah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, setiap akhir tahun menjelang pembahasan hingga penetapan UMK sering terjadi perdebatan alot melibatkan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan buruh.

Halaman:

Tags

Terkini