HARIAN MERAPI - DPRD DIY memfasilitasi pertemuan dengan Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT), Jumat (22/11/2025). Para pekerja ini mengeluhkan berbagai masalah yang memberatkan.
Di antaranya penurunan selisih gaji, tingginya denda over speed, hingga pemangkasan hak-hak pekerja.
Melalui pertemuan ini diharapkan mendapatkan solusi antara para pekerja, operator dan pemerintah daerah.
Sekjen Serikat Pekerja PT JTT Agus Triono mengatakan perubahan regulasi pengupahan dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen pada 2024, berdampak pada selisih gaji pramudi dan pramugara/pramugari merosot.
"Dari sekitar Rp 30 ribu per shift menjadi hanya Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu. Selisih itu jauh turun sejak diberlakukannya SK Dirjen. Padahal tanggung jawab pramudi lebih besar soal keselamatan penumpang," kata Agus.
Keluhan lain datang dari aturan denda pelanggaran kecepatan, di mana setiap pramudi yang melewati batas 60 km per jam dikenai denda hingga Rp 500 ribu. Denda tersebut harus dibayar pribadi.
"Kalau kena sekali saja, gaji kami langsung berkurang besar. Ada yang sampai kena 11 kali, bisa minus gajinya," beber Agus.
Baca Juga: Termasuk Intervensi Politik, Mahfud MD Beberkan 2 Masalah Utama yang Ganggu Kinerja Polri
Meski tekanan tinggi, ia mengakui pelanggaran kini menurun signifikan dari belasan kasus menjadi hanya satu atau dua per bulan.
Serikat pekerja juga memprotes jatah seragam yang dikurangi dari empat stel menjadi dua.
"Nilai THR 2024 pun turun sekitar Rp 600 ribu dari Rp 3,4 juta. THR hanya mengikuti gaji pokok dikali 1,25. Ini jelas merugikan," tandasnya.
Masalah lain muncul dari pengisian solar pada malam hari. Banyak armada kehabisan kuota sehingga serikat meminta agar jadwal pengisian dipindah ke siang hari. Hingga kini, usulan tersebut belum diputuskan.