HARIAN MERAPI - Anak wajib memiliki kartu identitas resmi sesuai regulasi pemerintah yang ditetapkan dalam Kartu Identitas Anak (KIA). Proses pencetakan KIA sekarang dipercepat di tingkat kecamatan dan tidak lagi terpusat di kabupaten.
Pelayanan dilakukan untuk mempermudah keluarga mengurus dokumen kependudukan resmi anak dekat dengan rumah pendudukan berasal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo, Rabu (5/11/2025) mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan semakin dipermudah dan dipercepat untuk masyarakat baik secara manual maupun online.
Salah satunya yakni pelayanan KIA yang semakin mudah dijangkau masyarakat ditingkat kecamatan dan tidak lagi terpusat di kabupaten. Pelayanan dimulai dari pendaftaran hingga pencetakan KIA sudah tersedia di kantor kecamatan.
Dispendukcapil Sukoharjo memberikan pelayanan tersebut salah satunya untuk memberikan kemudahan hak bagi orang tua dalam mengurus kartu indentitas resmi anak. Selain itu juga meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk mengurus dan memiliki KIA.
Baca Juga: Lima tanda influenza yang perlu diperiksakan ke dokter
"Pemerintah sudah menetapkan setiap penduduk memiliki kartu identitas resmi. Untuk anak 0-17 tahun kurang satu hari sudah ada KIA dan orang dewasa atau sudah berusia 17 ke atas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Khusus untuk KIA sekarang sudah dapat dilayani di semua kantor Kecamatan untuk mempermudah dan mempercepat proses agar para orang tua semakin dekat dengan rumah dan tidak perlu jauh datang ke kabupaten," ujarnya.
Dispendukcapil Sukoharjo terkait pelayanan KIA terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Koordinasi juga dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini dimaksudkan agar para orang tua semakin mudah dan cepat serta sadar segera mengurus KIA.
"KIA sangat penting sebagai dokumen resmi berupa kartu identitas anak sekaligus data anak. Jadi begitu ada ibu melahirkan maka dokumen kependudukan yang segera dibuat salah satunya KIA dan masih ada lain seperti akta kelahiran anak dan perubahan data di Kartu Keluarga (KK)," katanya.
Budi menjelaskan, masih cukup banyak anak yang belum memiliki KIA karena berbagai faktor salah satunya kurangnya kesadaran orang tua. Penyebabnya karena proses mengurus KIA yang dianggap sulit.
Padahal Dispendukcapil Sukoharjo sudah mempermudah dan mempercepat proses pendataan dan pencetakan hingga ditingkat kecamatan.
"Kami juga menjalin koordinasi dengan dinas lain mengingat keberadaan KIA ini juga digunakan di instansi lain seperti di sekolah, rumah sakit dan lainnya," ujarnya.
Dispendukcapil Sukoharjo terus mengejar target pemerintah pusat terkait program integrasi KTP dari manual cetak menjadi digital. Capaian saat ini baru 7 persen atau sekitar 35.000 orang dari total 680.000 orang.
Untuk mengejar target tersebut dilakukan upaya dengan mengarahkan penduduk yang baru berusia 17 tahun langsung melakukan aplikasi KTP digital.
Saat ini merupakan tahun ketiga berjalan sejak program KTP digital diluncurkan pemerintah pusat. Sejak tahun 2023 lalu hingga 2025 baru tercapai 7 persen atau 35.000 orang dari total 680.000 orang.