TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pembuatan kartu identitas anak (KIA) di Kabupaten Temanggung tengah dikebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten setempat.
Setidaknya pertengahan tahun depan KIA sudah dapat selesai untuk diserahkan pada mereka yang berhak.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan capaian KIA di Kabupaten Temanggung telah 73,55 persen.
Baca Juga: Natalie Holscher Melahirkan Anak Pertama di RS Brawijaya Hari Ini
Capaian itu atau 73,55 persen sekitar sebanyak 148.954 anak telah meminiliki KIA dari 202.515 anak yang tercatat.
"Telah 73,55 persen anak memiliki KIA, semoga bisa lekas diselesikan," kata Bagus Pununtun, Minggu (12/12/2021).
Disampaikan jumlah penduduk di Temanggung saat ini berjumlah 795.556 jiwa dengan perincian laki-laki 400.320 dan 395.236 perempuan.
Baca Juga: Herry Wirawan Ingin Buat Panti Asuhan untuk Anak Hasil Pemerkosaannya, Dedi Mulyadi: Gila Ini Ampun
Dia menerangkan KIA untuk usia di bawah 17 tahun. KIA sendiri diterbitkan dalam dua versi yakni KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun yang diterbitkan tanpa foto.
"Versi untuk anak 5 tahun ke atas sampai 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan dengan penyertaan foto," kata dia.
Disebutkan KIA berguna untuk memberikan perlindungan dan pelayanan publik serta sebaga upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Perlu Hukuman Kebiri Buat Predator Seksual Anak
Dikataan pembuatan KIA, bagi negara, juga berfungsi untuk meningkatkan pendataan penduduk, sehingga data kependudukan pun makin akurat.