TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kabupaten Temanggung memiliki kawasan peruntukan industri skala menengah dn besar. Kawasan yang dipilih adalah di Kecamatan Kranggan dan Pringsurat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung Manda Kartiko mengatakan meski ada kawasan peruntukan industri, perusahaan atau industri yang telah berdiri dan eksis di kecamatan lain tetap diperbolehkan.
"Namun ada persyaratan yakni tidak ada perluasan lahan industri," kata Manda Kartiko, Selasa (7/12/2021).
Dikatakan untuk industri baru diarahkan Pemkab Temanggung di kawasan peruntukan industri. Demikian pula pada perusahaan yang akan melakukan perluasan industri.
Baca Juga: Wanita Pembuat Video Asusila di YIA, Polisi : Tersangka Memiliki Trauma Masa Lalu
Adapun untuk luasan kawasan peruntukan industri ditetapkan 500 hektare.
Lahan tersebut di tetapkan di Kecamatan Kranggan dan Pringsurat yang hingga semester 1 tahun 2021 baru dimanfaatkan sekitar 118 hektare.
"Masih ada sekitar 400 hektare kawasan peruntukan industri di Kabupaten Temanggung yang belum dimanfaatkan," kata dia.
Dia mengatakan masih belum dimanfaatkannya kawasan peruntukkan industri ini menjadi peluang bagi para pengusaha untuk berinvestasi.
Baca Juga: Pembatalan PPKM Level 3, Dunia Usaha Sambut Gembira Kebijakan Pemerintah
Bupati Temanggung Al Khadziq sendiri menyampaikan seiring kondisi Covid-19 sudah mulai kondusif, melalui berbagai kebijakan dan pendekatan pada calon investor diharapkan bisa berinvestasi di Temanggung.
"Sekarang di Temanggung Covid-19 sudah mulai kondusif, semoga mereka masuk ke Temanggung dan menanamkan investasinya sehingga menggerakkan ekonomi Temanggung," kata Al Khadziq.
Beberapa investor yang semula sudah berniat untuk masuk ke Temanggung karena pandemi Covid -19 kemudian menunda.
Dia mengemukakan pendekatan pada investor seperti semua instansi di pemkab Temanggung membuka diri untuk lebih ramah pada investor.*