"Kami mengecam praktik penyelundupan dan perdagangan anjing untuk konsumsi yang saat ini kembali mencuat di Yogyakarta. Aktivitas semacam ini tidak hanya mengabaikan aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat," ujar Elsa.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi yang secara spesifik melarang praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing.
Dia menilai SE Gubernur DIY Nomor 510/13896 merupakan langkah awal yang baik, namun karena sifatnya hanya berupa imbauan, aturan tersebut belum cukup efektif menghentikan praktik itu.
Sejumlah surat edaran serupa juga telah diterbitkan di tingkat kabupaten, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, namun belum memberikan dampak signifikan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Yogyakarta perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jakarta," katanya. *