Pemda DIY Tunggu Usulan OPD soal Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/10/2025).  (ANTARA/Luqman Hakim)
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih menunggu usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memulai kajian penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang larangan perdagangan daging anjing.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/10), mengakui hingga saat ini belum ada kajian maupun naskah akademik yang disusun sebagai dasar pembentukan Perda tersebut.

"Untuk sementara kami cek belum ada naskah akademik yang mengkaji itu, sehingga untuk menjadi Perda di tahun ini sepertinya belum ada," ujar Cahyo dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Gempar Bakso Babi di Ngestiharjo Bantul, Ini Kronologinya Menurut Dewan Masjid Indonesia

Hal itu disampaikan Cahyo menanggapi viralnya video perdagangan daging anjing di Kabupaten Bantul, DIY beberapa waktu terakhir.

Selama belum ada Perda khusus, menurut dia, pengendalian kasus itu hanya mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 510/13896 tentang pengendalian peredaran perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya.

"Surat edaran itu masih bersifat imbauan, belum bisa menjadi dasar hukum untuk penegakan. Tapi minimal sudah ada langkah untuk pengendalian sementara," ujar Cahyo.

Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Praktik Monopoli BBM Solar Industri di Sadeng, KPPU Mulai Meminta Keterangan Para Pihak

Pengajuan rancangan Perda tersebut, kata dia, dapat berasal dari dua jalur, yakni inisiatif Gubernur DIY melalui OPD atau inisiatif dari DPRD.

Biro Hukum Setda DIY, jelas Cahyo, nantinya hanya akan memproses jika sudah ada rancangan yang diajukan oleh OPD sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Kalau terkait perdagangan daging anjing, nanti OPD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang itu yang mengusulkan sebagai rancangan Perda," ujarnya.

Baca Juga: Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Kapolda Lampung

Setelah usulan diterima, Cahyo mengakui prosesnya masih melalui penyusunan naskah akademik, pembahasan substansi, hingga fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Mekanisme untuk menjadi Perda itu cukup panjang, dari mulai kajian, naskah akademik, sampai pembahasan pasal per pasal. Jadi kalau untuk tahun ini sepertinya belum bisa," kata dia.

Sementara itu, Manajer Edukasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Elsa Lailatul Marfu’ah menyayangkan masih maraknya praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X