nusantara

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Bui di Kasus Pelecehan 3 Anak, Setimpal dengan Trauma yang Dialami Korban?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

Dalam tuntutannya, JPU sempat menegaskan tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Ketua Tim JPU, Arwin menyatakan perbuatan terdakwa yang melibatkan aplikasi daring dan perekaman video sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.

“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujar Arwin dalam kesempatan yang sama.

JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Boyolali

Ia juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena merekam dan menyebarkan video asusila tanpa persetujuan korban.

Fakta yang Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan, diketahui Fajar merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur.

Salah satu korban bahkan baru berusia 5 tahun. Tindakan itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Barang bukti digital dan rekaman video yang ditemukan memperkuat dakwaan jaksa.

Baca Juga: Tabrakan Karambol 6 Kendaraan Bermotor di Patuk Gunungkidul, 7 Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit

Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dan sejak awal menarik perhatian publik karena status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Jaksa memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tetap berpihak kepada korban.

Dugaan Relasi Kuasa dan Pelanggaran HAM

Baca Juga: Tersengat listrik saat pasang papan reklame, Umar Hidayat alami luka bakar

Di lain pihak, Komnas HAM juga sempat menyoroti kasus ini karena adanya dugaan penggunaan relasi kuasa oleh Fajar terhadap korban anak.

Halaman:

Tags

Terkini