bantul

Sidang Penganiayaan Advokat Peradi Wonosari, Penasihat Hukum Hadirkan 3 Saksi Meringankan, Korban Telah Memaafkan

Senin, 29 September 2025 | 19:05 WIB
Terdakwa dan suaminya (tengah) didampingi penasihat hukum dan saksi meringankan foto bersama usai sidang di PN Bantul. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Direktur LKBH Bangkit, Hapsari Budi Pangastuti SH menghadirkan 3 saksi meringankan (ade charge) dalam sidang penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ny NTA (41) warga Dusun Tegal Layang 10 Caturharjo Pandak Bantul terhadap seorang advokat DPC Peradi Wonosari, Heta Okta Silviana SH yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (29/9/2025) sore.

Dalam keterangannya, saksi Ririn Apriliani Sumiarsih sebagai teman sebelumnya telah mengantarkan terdakwa ke rumah saksi korban untuk meminta maaf.

Saat melakukan pertemuan, korban didampingi suaminya yang pada intinya telah memaafkan perbuatan terdakwa. Bahkan antara terdakwa dengan korban telah berjabat tangan.

Baca Juga: BGN buka kesempatan bagi kantin sekolah untuk ajukan titik agar dapat kolaborasi dengan SPPG

"Dalam pertemuannya itu Bu Heta memaafkan tetapi ia menyatakan hukum tetap berjalan," terang Ririn.

Sementara saksi Danang, teman kerja Yudha Wibowo atau suami terdakwa menerangkan dirinya mengetahui kalau pria yang datang ternyata suami korban Heta.

Saksi akhirnya mengetahui maksud kedatangannya untuk meminta uang Rp 5 juta sebagai kompensasi atas penganiayaan terdakwa kepada saksi korban Heta.

Sedangkan saksi Deny Hendrawan menemani terdakwa dan suaminya menemui Ketua DPC Peradi Wonosari, H Kokok Sudan Sugijarto SH MM karena ada pemberitaan terkait penganiayaan yang menimpa anggota anggota Peradi Wonosari yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga: Anggota DPR: Penutupan sementara SPPG bermasalah langkah tepat, tapi bukan solusi akhir

Atas permintaan terdakwa sebagai karyawan freelance, saksi Deny lalu mengajukan untuk memediasi.

Selanjutnya saksi menemui Ketua DPC Peradi Wonoasri Kokok Sudan di DPC Peradi Jalan Veteran Yogyakarta.

Sehari setelah berkunjung ke DPC Peradi Wonosari, Kokok Sudan menghubungi saksi untuk melakukan mediasi.

Baca Juga: Pengisian JPTP 2025 Ditunda, Bupati Pati Sudewo Mulai Akur dan Sepaham dengan DPRD Pati

Namun dalam perjalannya mediasi muncul angka Rp 70 juta dan turun menjadi Rp 50 juta yang diminta saksi korban dan pengacaranya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB